Pemakaman Muslim No. 1 di Indonesia

Menguburkan Beberapa Jenazah pada Satu Liang Kubur, Apa Boleh?

Al Azhar Memorial Garden – Kematian adalah suatu kepastian yang akan dialami oleh setiap manusia. Dalam agama Islam, terdapat peraturan yang wajib dilakukan terhadap setiap individu yang meninggal dunia, yaitu memandikan, mengafani, menshalati, dan menguburkan. Keempat tahapan ini merupakan fardhu kifayah (kewajiban kolektif), di mana jika tidak ada satu pun orang yang melaksanakannya, maka berdosalah semua. Namun, fokus tulisan ini terutama pada aspek kewajiban terakhir, yaitu penguburan.

Proses penguburan jenazah merupakan salah satu dari empat kewajiban tersebut, bersama dengan memandikan, mengafani, dan menshalati. Selama proses penguburan, berbagai aspek terkait muncul, seperti tata cara penempatan jenazah, bacaan doa talqin, kedalaman liang kubur, dan hal-hal lainnya. Dalam tulisan ini, perhatian khusus akan diberikan pada pembahasan hukum mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur.

Hukum mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur memiliki beberapa pertimbangan etis dan syar’i. Dalam Islam, umumnya disarankan untuk mengubur setiap jenazah dalam liang kubur terpisah, sesuai dengan prinsip kehormatan terhadap mayat dan kebersihan lingkungan. Meskipun demikian, ada situasi tertentu yang dapat membolehkan penguburan bersama, seperti kekurangan lahan pemakaman atau dalam kondisi darurat.

Penting untuk mencari pandangan ulama dan fatwa terkait hal ini, karena keputusan mengubur lebih dari satu jenazah dalam satu liang kubur perlu memperhitungkan kondisi khusus dan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, konsultasi dengan otoritas agama dan mengacu pada nasihat para ulama dapat memberikan panduan yang tepat sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.

Pada dasarnya, yang berlaku dalam hukum Islam adalah mengubur satu mayat dalam satu liang kubur. Tidak diperbolehkan mengubur dua jenazah atau lebih dalam satu liang kubur, kecuali dalam keadaan tertentu. Imam Rafi’i dalam kitabnya pernah menyampaikan:

   المستحب في حال الاختيار أن يدفن كل ميت في قبر كذلك (فعل النبي صلي الله عليه وسلم وأمر به) فإن كثر الموتي بقتل وغيره وعسر إفراد كل ميت بقبر دفن الاثنان والثلاثة في قبر واحد    

Artinya: “Sunnah dalam keadaan tidak mendesak (ikhtiyar) untuk menguburkan tiap jenazah dalam satu liang kubur. Seperti itulah yang dilakukan dan diperintahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Andai terdapat banyak sekali jenazah oleh sebab perang atau yang lain (seperti tsunami atau tanah longsor, pen.), dan sulit bila mesti mengubur tiap jenazah dalam satu liang kubur secara sendiri-sendiri, maka dua atau tiga jenazah bisa dikuburkan dalam satu liang kubur.”

   لما روى (أنه صلي الله عليه وسلم قال للانصار يوم أحد احفروا واوسعوا وعمقوا واجعلوا الا ثنين والثلاثة في القبر الواحد وقدموا اكثرهم قرآنا) وليقدم الأفضل إلي جدار للحد مما يلي القبلة   

“Hal ini berdasarkan hadits bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkata kepada sahabat Anshor saat perang Uhud, ‘Galilah kubur, luaskan, dan dalamkan, lalu masukkan dua atau tiga jenazah dalam satu liang kubur, dan taruh di depan mereka yang hafalan Al-Qur’annya paling banyak, dan posisikan jenazah-jenazah yang paling utama dekat dengan tembok kubur yang menghadap kiblat.” (Abdul Karim ar-Rafi’i, asy-Syarhul Kabir, juz V, hal. 245).

Dalam sumber turats lainnya, Imam Nawawi mengemukakan hukum mengubur mayit (jenazah) berserta alasannya. Dalam kitab “Majmu’ Syarah Muhadzzab” (juz V:281), beliau menguraikan bahwa mengubur jenazah dianggap sebagai fardu kifayah. Hal ini disebabkan karena membiarkan jenazah berada di atas permukaan tanah dapat merusak kehormatan mayit itu sendiri. Selain itu, masyarakat di sekitarnya juga akan dirugikan karena adanya bau tidak sedap yang dapat timbul dari mayit yang dibiarkan tanpa penguburan.

Ditemukan dalam kitab Iqna’ sebuah keterangan tegas demikian:

   ـ (ولا يدفن اثنان) ابتداء (في قبر واحد) بل يفرد كل ميت بقبر حالة الاختيار للاتباع، فلو جمع اثنان في قبر واتحد الجنس كرجلين أو امرأتين كره عند الماوردي وحرم عند السرخسي، ونقله عنه النووي في مجموعه مقتصرا عليه   

Artinya: “Tidak diperbolehkan mengubur dua mayat dalam satu liang kubur. Sebaliknya setiap mayat harus disendirikan dalam kubur mereka masing-masing kecuali dalam keadaan mendesak, demi mengikuti Rasulullah. Andai ada dua mayat dikubur dalam satu liang kubur, maka hukumnya diperinci: bila sejenis (laki-laki dan laki-laki atau perempuan dan perempuan) maka hukumnya makruh menurut pendapat Imam Mawardi dan haram menurut pendapat Imam Syarkhasi. Dan pendapat haram inilah pendapat yang dikutip Imam Nawawi dalam kitab Majmu’-nya secara ringkas.”

    وعقبه بقوله: وعبارة الأكثرين ولا يدفن اثنان في قبر، ونازع في التحريم السبكي، (إلا لحاجة) أي الضرورة كما في كلام الشيخين كأن كثر الموتى وعسر إفراد كل ميت بقبر فيجمع بين الاثنين والثلاثة والاكثر في قبر بحسب الضرورة   

“Imam Nawawi melanjutkan komentar beliau tentang ungkapan ‘mayoritas ulama berpendapat tidak diperbolehkannya mengubur dua mayat dalam satu liang kubur’. Pengharaman ini mendapat penolakan dari Imam Subki, karena ada pengecualian kondisi darurat, seperti yang disampaikan Imam Rafi’i dan Imam Nawawi manakala terdapat banyak mayat, dan sulit untuk mengubur mayat satu per satu dalam liang kubur berbeda-beda–sehingga hendaknya dua,  atau tiga mayat atau lebih bisa dikumpulkan dalam satu liang kubur mempertimbangkan seberapa besar kondisi darurat tersebut. (Imam Musa al-Hajawi, Iqna’ fi Halli Alfadzi Abi Syuja’, juz I, hal. 194).

Bagaimana jika dalam satu liang kubur terdapat lebih dari satu jenazah dengan jenis kelamin yang berbeda? Tentu saja ini dianggap sebagai tindakan yang haram. Kesimpulan ini dapat ditarik dari beberapa penjelasan sebelumnya. Jika mengubur jenazah sejenis saja dianggap makruh (menurut Imam Mawardi) dan bahkan diharamkan (menurut Imam Syarkhasi), apalagi jika berjenis kelamin berbeda.

Dari pemaparan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa mengubur dua atau lebih jenazah dalam satu liang kubur memiliki hukum yang haram. Namun, hukum ini dapat menjadi dibolehkan dalam keadaan darurat, seperti saat terjadi bencana besar seperti tsunami, tanah longsor, kebakaran, atau situasi luar biasa lainnya. Wallahu a’lam.

Share this Article:

Related Articles

Scroll to Top